SURABAYA (Realita)– Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengungkap peran anggota keluarga dalam aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah dan kepentingan politik.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 19 Mei 2026, saksi Singgih Cahyo Wibowo mengaku beberapa kali diminta menerima, mengambil, hingga mentransfer uang atas perintah Sugiri Sancoko maupun adiknya, Ely Widodo.
Jaksa penuntut umum KPK mula-mula mendalami hubungan Singgih dengan kedua nama tersebut. Singgih mengatakan telah mengenal Sugiri sejak menikah dengan tantenya sekitar 25 tahun lalu. Ia juga membenarkan Ely Widodo merupakan adik kandung Sugiri.
Di hadapan majelis hakim, Singgih mengaku pernah diminta mentransfer uang oleh keduanya. “Pak Ely juga pernah, Pak Sugiri juga pernah,” kata Singgih.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebut Singgih kerap diminta mengambil uang titipan dari rekanan sebelum mengirim atau mentransfernya ke sejumlah rekening atas arahan Sugiri dan Ely.
Salah satu transaksi yang disorot ialah transfer Rp 95 juta pada 10 April 2023 ke rekening Soedjarwi Sri Juniari. Menurut jaksa, transfer itu dilakukan atas perintah Ely Widodo. Singgih membenarkan transaksi tersebut.
Dalam sidang itu, Singgih juga mengaku pernah menerima transfer Rp 2 miliar ke rekening pribadinya pada Januari 2021. Sebelum dana masuk, kata dia, Ely Widodo terlebih dahulu menghubunginya.
“Pak Ely bilang, ‘Coba cek rekeningmu, barangkali ada uang masuk’,” ujar Singgih.
Setelah dana diterima, ia mengaku diperintahkan menarik seluruh uang secara tunai di Ponorogo. Uang tersebut kemudian dibawa ke posko pemenangan di Jalan Mangga dan diserahkan kepada Ely Widodo.
“Disuruh mengambil semuanya, lalu saya kasihkan ke Pak Ely,” katanya.
Selain itu, Singgih mengaku pernah menerima transfer Rp 500 juta pada Agustus 2021 yang kemudian kembali diserahkan kepada Ely.
Jaksa lalu mendalami penggunaan uang tersebut. Setelah sempat memberikan jawaban berputar-putar, Singgih mengatakan dana itu dipakai membantu calon legislatif dari PDI Perjuangan.
“Seingat saya untuk bantu caleg-caleg,” ujar dia.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah caleg yang dimaksud berasal dari partai yang sama dengan Sugiri Sancoko, Singgih menjawab singkat, “PDI.”
Persidangan juga mengungkap pengambilan uang dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo nonaktif, Yunus Mahatma. Singgih mengaku dua kali diminta mengambil uang di rumah sakit tersebut, baik atas perintah Ely Widodo maupun Sugiri Sancoko.
Dalam salah satu peristiwa, Singgih mengatakan datang bersama Ely ke ruang kerja Yunus Mahatma. Seusai pertemuan, ia diberi sebuah tas berisi uang untuk dibawa ke rumah dinas Sugiri.
“Saya bawa ke dalam rumah, ke ruangan Bapak,” katanya.
Saat ditanya jaksa apakah Sugiri mengetahui isi tas tersebut, Singgih menjawab, “Sudah paham.”
Pada kesempatan lain, Singgih mengaku diperintah langsung oleh Sugiri menemui Yunus Mahatma di rumah sakit. Setelah menerima sebuah tas, ia diminta menyerahkannya kepada Ely di posko pemenangan pemilihan legislatif.
Selain aliran dana, jaksa juga menyinggung catatan proyek yang ditulis tangan oleh Singgih. Catatan itu berisi sejumlah nama proyek sekolah beserta nominal uang.
Singgih mengaku membuat catatan tersebut atas perintah “Bapak”, yang merujuk pada Sugiri Sancoko.
Ketua majelis hakim I Made Yuliada sempat menegur Singgih karena dianggap tidak terus terang saat menjawab pertanyaan terkait proyek tersebut.
“Makanya jangan bohong kamu jadi orang ya,” kata hakim dalam persidangan.
Saat didalami mengenai dugaan fee proyek, Singgih mengaku pernah mendengar adanya fee sebesar 10 persen. Ia mengatakan catatan proyek itu disimpan di ruangan Sugiri Sancoko.yudhi
Editor : Redaksi