DEPOK (Realita) - Aksi protes pekerja kembali mewarnai kawasan industri di Kota Depok setelah sejumlah buruh mendatangi PT Immortal Cosmedika Indonesia untuk menyuarakan berbagai tuntutan ketenagakerjaan, Selasa (19/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai baliho tuntutan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemotongan upah, hingga persoalan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes pekerja terhadap kebijakan perusahaan yang memecat 16 karyawan karena dianggap menolak mutasi serta melakukan mogok kerja atau mangkir selama 14 hari tanpa keterangan.
Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni, meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di-PHK.
Menurutnya, proses pemecatan tersebut tidak sah secara hukum karena dilakukan oleh badan hukum berbeda.
“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” ungkapnya kepada wartawan.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
Wawaftahni menyebut total kekurangan upah untuk 10 pelapor awal yang memiliki bukti lengkap mencapai sekitar Rp616 juta.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan selama enam hingga tujuh bulan terakhir tanpa menyetorkannya ke pihak BPJS.
“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono, mengatakan perusahaan sebenarnya telah mengakomodasi sejumlah tuntutan pekerja dalam mediasi sebelumnya.
"Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, artinya oke," paparnya.
Menurut Julius, tuntutan utama yang tersisa saat itu adalah pencabutan PHK terhadap 16 pekerja dan mempekerjakan mereka kembali.
Perusahaan, kata dia, telah mencoba memenuhi permintaan tersebut dengan skema tertentu.
"Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali, itu yang tuntutan mereka," bebernya.
"Tapi karena tuntutan itu kelihatannya tidak sesuai dengan keinginan daripada teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo yang saat ini," sambungnya.
Karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, manajemen berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat memfasilitasi mediasi lanjutan.
Julius juga mengakui perusahaan masih memiliki persoalan terkait pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, namun hal tersebut disebut dipengaruhi kondisi finansial perusahaan yang belum stabil.
"Kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata, ya," terangnya.
"Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan," sambungnya.
"Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi," katanya lagi.
Ia menjelaskan, kondisi perusahaan mulai mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19, terutama karena bisnis kosmetik sangat bergantung pada operasional klinik kecantikan yang sempat tutup.
"Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik," paparnya.
"Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini," tuturnya.
"Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen," imbuhnya.
Menurut Julius, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh.
"Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial," ujarnya. hry
Editor : Redaksi