JAKARTA (Realita)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Jakarta, pada Senin, 29 Desember dan Selasa, 30 Desember 2025.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menilai protes buruh terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebagai hal yang wajar.
Dirinya menyebut Pemprov DKI akan mencarikan solusi menanggapi ketidakpuasan buruh terhadap keputusan tersebut.
Pemain sinetron Si Doel ini juga mengatakan besaran UMP Jakarta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 merupakan keputusan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan buruh.
"Kita akan cari solusinya, kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan," ujar Rano Karno kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Masih terang dirinya, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum telah melalui musyawarah panjang. Jadi ketika teman- teman buruh hendak melakukan unjuk rasa terkait UMP, pihaknya mempersilakan.
"Pak Gubernur sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang," ungkapnya.
Jika nanti teman-teman buruh akan demo, itu kembali sebagai hak," tambahnya.
Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta sebelumnya mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5.729.876.
Kenaikan UMP sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 ditetapkan Pramono berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan. Dalam PP tersebut, diatur alfanya 0,5 sampai dengan 0,9.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut para buruh akan membawa isu utama berupa menolak nilai kenaikan UMP DKI 2026, dan juga menolak UMSK se-Jawa Barat yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, salah satunya adalah tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," tegasnya.
Menurut pentolan KSPI menerangkan, hal tersebut tecermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sedangkan upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.
"Mari sama-sama lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan- perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan- perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang," urainya. (Ang)
Editor : Redaksi