MADIUN (Realita) - Sengketa pengelolaan lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
PT Jatim Parkir Center (JPC) bersama pihak pengelola lainnya digugat oleh Edy Susanto Santosa, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, dengan nilai gugatan mencapai Rp5 miliar.
Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam pakai bangunan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tertanggal 26 Oktober 2021.
Dalam akta itu, Edy Susanto tercatat sebagai pemilik SHGB Nomor 216 berupa tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan yang berada di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Melalui perjanjian tersebut, Edy dan Kiagus sepakat melakukan kerja sama pengelolaan bangunan dengan sistem bagi hasil 40:60. Bangunan itu awalnya direncanakan digunakan untuk kegiatan usaha secara mandiri.
Namun dalam perjalanannya, pihak penggugat menilai pengelolaan yang dilakukan tidak sesuai dengan isi perjanjian. Selain bangunan, lahan kosong milik Edy disebut turut dimanfaatkan sebagai area parkir yang dikelola oleh PT JPC.
“Pada kenyataannya bukan hanya bangunan yang dikelola. Lahan kosong milik klien saya juga digunakan sebagai lahan parkir yang dikelola PT JPC,” ujar Krisdiyansari Kuncoro Retno, kuasa hukum Edy Susanto, usai sidang, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya itu, Kiagus juga disebut menyewakan sebagian lahan untuk kios maupun warung tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Pihak Edy juga mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan secara transparan sebagai dasar pembagian keuntungan selama kerja sama berlangsung.
Menurut Krisdiyansari, kliennya hanya menerima uang sebesar Rp2,5 juta per bulan yang disebut sebagai gaji.
“Padahal klien kami tidak tercatat sebagai karyawan,” tegas advokat dari kantor hukum Athena & Partners Surabaya tersebut.
Merasa perjanjian pinjam pakai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pihak Edy mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tujuh kali sejak 2024. Namun karena tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak tergugat, perkara tersebut akhirnya dibawa ke ranah perdata.
Gugatan diajukan kepada Kiagus Firdaus atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai, serta kepada PT JPC yang disebut menggunakan lahan milik Edy tanpa izin.
“Karena dalam perjanjian tidak ada klausul penggunaan lahan, hanya bangunan saja,” jelas Krisdiyansari.
Dalam gugatan tersebut, Edy Susanto meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai dan memerintahkan pengosongan objek sengketa.
Penggugat juga menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional serta Rp288 juta terkait pembagian keuntungan. Selain itu, penggugat turut menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.
“Nominal itu untuk pemulihan keadaan atas reputasi usaha dan tekanan psikologis akibat sengketa berkepanjangan yang dirasakan klien kami,” ungkap Krisdiyansari.
Diketahui, sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 7 April 2026. Sesuai tahapan hukum acara perdata, para pihak terlebih dahulu menjalani proses mediasi.
Namun mediasi dinyatakan deadlock atau gagal mencapai kesepakatan. Salah satu penyebab gagalnya mediasi, menurut pihak penggugat, karena tergugat meminta kompensasi sebesar Rp2,5 miliar atas penghentian perjanjian dan pengosongan lahan.
“Kami jelas menolak karena tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya. Sebab, lahan serta bangunan sejak awal merupakan milik klien kami dan tidak ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila perjanjian pinjam pakai dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat membantah telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian. Kuasa hukum tergugat, Adib Rijananto, menyatakan pihaknya tetap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy,” ujar Adib usai persidangan.
Ia juga membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, pihak penggugat menghendaki pembatalan perjanjian, sedangkan pihak tergugat meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama pengelolaan berlangsung.
“Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain. Itu saja,” jelasnya.
Karena mediasi gagal mencapai perdamaian, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
“Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan,” pungkas Adib. Yw
Editor : Redaksi