Ini Kata Alfons dan Anak Abdurohim Menanggapi Steatmen Adik Terdakwa Armando Herdian

Advertorial

JAKARTA (Realita)- Jelang agenda sidang putusan vonis dugaan penipuan dan penggelapan atas hak tanah Tanudibroto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 8 April 2026 besok, yang diduga menelan kerugian hingga miliaran rupiah menjadi perhatian besar untuk kedua belah pihak, baik terdakwa AH maupun korban Abdurohim.

Menanggapi pernyataannya adik terdakwa AH, Amanda Herdiani adanya dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dan oknum notaris dalam penjualan tanah waris Tanudibroto di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjerat kakaknya.

Saksi Alfons Loemau menjelaskan, bahwa mereka tidak mengetahui riwayat tanah tersebut, karena awal mulanya tanah tersebut dalam keadaan sengketa dengan kepemilikan Irsan Tagor Lubis.

"Fisik dan surat- suratnya sudah dikuasai oleh Irsan Tagor Lubis, baik girik maupun PBB. Makanya Paul datang ke saya untuk minta tolong mengurusi permasalahan tersebut," ucap Alfons kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Senin (7/4/2026).

Alfons juga merinci, dalam proses pengambilan hak Paul Tanudibroto sebagai ahli waris Tanudibroto yang dikuasai oleh Irsan Tagor, dirinya juga menjelaskan semua itu melalui proses panjang, baik secara pidana maupun perdata.

"Paul juga tidak memiliki biaya sama sekali dari awal, memang semua itu hanya pakai ludah dan omongan hingga saya meminta bantuan dana oleh Pak Wiratmoko dan Abdurohim sebagai pendana, hingga semuanya beres dan akhirnya terjual," katanya.

Alfons juga menegaskan, kesepakatan melalui akta perdamaian di hadapan notaris Wiratmoko dengan nilai 100 Miliar sudah terjalin. Dan pembayaran tahap awal dan kedua berjalan lancar, namun terkendala di tahap akhir. Kenapa?

Sebelumnya, kuasa hukum dan adik terdakwa menanggapi agenda pledoi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjerat kakaknya (AH) bahwa ada dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dan oknum notaris dalam penjualan tanah waris milik mereka.

Empat lawang dalam

"Kami menyayangkan, JPU tetap menuntut terdakwa, dan data tidak di susun secara menyeluruh oleh JPU, jadi apa yang dituduhkan kepada terdakwa SPH 1 dan 2 dengan kerugian senilai 45 Miliar tidak sesuai fakta," ucap Kuasa Hukum terdakwa, Puspa Pasaribu dikutip dari Nusantara TV, (31/3).

Adik terdakwa, Amanda Herdiani juga menyoroti adanya keterlibatan makelar tanah dan oknum notaris yang memperkeruh situasi.

"Karena mereka bisa membuat suatu tuntutan kepada pemilik tanah, bahwa kami melakukan pidana atau  memperkaya diri sendiri atas penjualan tanah kami sendiri. Ya, iyalah bagaimana kami menjual lalu yang lebih galak adalah pihak makelar tanah atau oknum konsorsium dan dibarengi oleh oknum notaris," tegasnya.

Terpisah, anak Abdurohim, Muhammad Reza Nurayhan juga menerangkan bahwa ayahnya memang salah satu pemodal dalam proses perjalanan tanah waris Tanudibroto, dari awal hingga terjual oleh Pemprov DKI.

"Intinya Ayah saya bukan ingin menguasai hak orang lain atau disebut mafia tanah tapi hanya meminta haknya, jadi awalnya, ayah saya setuju karena sudah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tercatat secara hukum," ungkapnya.

"Kami  sekeluarga berharap agar vonis besok, Ketua Majelis Hakim bisa lebih objektif dan melihat fakta-fakta yang terjadi," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru