'Sulap-Sulap' Pengelolaan KPR, Negara Rugi 1,3 Triliun? BPK Hingga Kejari Bongkar Skandal di Tubuh BTN

KARAWANG (Realita)- Kasus dugaan kerugian negara kembali mencuat, kabar tidak sedap tersebut datang dari sebuah Bank milik pemerintah alias plat merah.

Ditengah-tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang kurang baik, seluruh mata masyarakat tertuju kepada Bank plat merah tersebut, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga penyelidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang adanya dugaan skandal tentang tata kelola kredit pemilikan rumah (KPR) di tubuh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

 

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 saksi dalam perkara tersebut, termasuk pejabat BTN. “Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka,” ujar Dedy didampingi Kasi Pidsus, Moeslem Haraki, pada Rabu (20/5).

 

Dedy juga menyampaikan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam penyaluran kredit perumahan kepada PT BAS sebagai pengembang pembangunan perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen.

 

Menurutnya, proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 terindikasi kredit fiktif. 

 

Hal itu diketahui dari temuan adanya dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.

 

Ia mengatakan, penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara. Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.

 

"Banyak keanehan-keanehan dalam kasus ini. Ada akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada juga yang rumah yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), tapi bisa cair, mendapatkan kredit," katanya. 

 

Masih terang Dedy, penanganan kasus dugaan korupsi di kantor cabang Bank BTN dimulai pada Maret 2026 hingga sekarang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran kredit kepemilikan rumah pada Bank BTN ke PT BAS yang berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Garden dan Kartika Residen.

"Pemeriksaan penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga titik dari Bekasi hingga Karawang dari Kantor Cabang hingga Kantor Pengembang Perumahan, yang kemudian ditemukan sejumlah alat bukti yang mendukung pemeriksaan," bebernya.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada debitur perumahan sebanyak 481 orang. Namun baru 51 orang yang sempat diperiksa. 

"Sebanyak 481 debitur merupakan korban yang membeli rumah dari harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap adanya potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun.

Dugaan lemahnya pengawasan dokumen dan pengelolaan kredit perumahan yang di operasikan oleh pihak Bank BTN.

BPK juga sempat menyoroti adanya dokumen persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

Akibat gonjang-ganjing di Bank plat merah ini, indikasi potensi kerugian PT. BTN Tbk minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang terus berlarut-larut," tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.

 

Dalam keterangannya, BPK juga menambahkan, kemudian sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tambahnya.

 

Selain persoalan dokumen kredit, BPK ikut pula menyoroti pola-pola sejumlah persoalan lain dalam proses penyaluran kredit perumahan melalui Bank plat merah tersebut.

 

*Sertifikat Rumah Debitur Banyak Tertahan*

 

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum selesai dan tertahan di berbagai pihak ketiga.

 

"Pihak-pihak tersebut meliputi pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain," ungkapnya.

 

BPK menilai, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan dalam proses penyelesaian kredit perumahan.

 

"Para debitur tersebut diduga memperoleh pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera," sebut BPK.

 

Dalam temuannya, BPK juga menilai BTN tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang.

 

Selain itu, proses persetujuan kredit disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR.

 

BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.

Saat ini, BPK masih melakukan pemeriksaan investigatif terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.

Kemudian BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN juga diminta memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah milik debitur.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru