MADIUN (Realita) – Polemik pengelolaan parkir off street di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC), kian menjadi perhatian. Selain tengah menghadapi gugatan dari pemilik lahan, perusahaan tersebut kini juga disorot terkait status legalitas izin usahanya yang diduga telah kedaluwarsa.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, PT JPC memang pernah mengantongi perizinan usaha berbasis risiko untuk kegiatan pengelolaan parkir. Dokumen izin tersebut diterbitkan pada 20 Desember 2021.
Selanjutnya, Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022. Namun, masa berlaku sertifikat tersebut diketahui hanya berlaku selama dua tahun dan telah berakhir pada 26 Juli 2024.
Meski izin telah habis masa berlaku, aktivitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut hingga kini masih tetap berjalan.
“ Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada perpanjangan ataupun pengajuan izin baru,” ujar Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun saat dikonfirmasi di kantor MPP, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, pemegang izin semestinya melakukan perpanjangan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Apabila izin sudah kedaluwarsa, maka perusahaan wajib mengajukan izin baru dengan mekanisme yang sama seperti permohonan awal.
“Proses dan persyaratannya sama. Baik perpanjangan maupun pengajuan baru bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.
Meski demikian, DPMPTSP mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tetap beroperasi dengan izin yang sudah habis masa berlaku. Instansi tersebut hanya bertugas menerbitkan dokumen perizinan.
“Biasanya kami hanya diajak koordinasi dan diminta data saja. Untuk penertiban terkait izin usaha biasanya menjadi kewenangan Satpol PP,” tambah Hamid.
Persoalan legalitas PT JPC sebelumnya juga mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo, ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Edy menggugat penggunaan lahan yang diklaim miliknya karena dipakai sebagai area parkir tanpa izin. Dalam gugatan tersebut, PT JPC disebut menggunakan lahan yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik penggugat.
Tidak hanya itu, operasional parkir off street yang dikelola PT JPC juga diduga belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun sebelumnya mengaku belum pernah menerima pengajuan Andalalin dari pihak perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan administrasi dan legalitas operasional pengelolaan parkir di kawasan strategis pusat Kota Madiun tersebut. Yw
Editor : Redaksi