MADIUN (Realita) - Dugaan belum dikantonginya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, menuai sorotan. Pasalnya, lokasi parkir tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun.
Kondisi itu dinilai menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, khususnya Plt Wali Kota, agar segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
Direktur Statistika Indonesia Riset, Nu'man Iskandar, menilai kasus PT JPC mencerminkan lemahnya tata kelola infrastruktur dan pengawasan pengelolaan parkir di Kota Madiun.
“PT JPC ini menjadi potret bagaimana kinerja Pemkot dalam mengurusi infrastruktur pengelolaan parkir di Kota Madiun,” ujar Nu’man kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dinas terkait seharusnya segera mengambil tindakan begitu mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Salah satu langkah yang dinilai tepat adalah menghentikan sementara aktivitas di lokasi parkir sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Nu'man menegaskan, bahwa langkah itu penting untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga tata kelola yang baik di tengah sorotan masyarakat.
“Pemkot seharusnya bertindak tegas, misalnya dengan menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut. Tujuannya jelas, agar masyarakat melihat pemerintah hadir dan serius menegakkan aturan sesuai perda,” terangnya.
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu juga menilai penindakan terhadap dugaan pelanggaran Andalalin memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam aturan tersebut, lanjut Nu’man, terdapat ketentuan mengenai sanksi administrasi hingga pidana bagi pelanggar. Bahkan, pada Pasal 17 disebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
“Tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk tidak menindak tegas pengusaha yang belum mengantongi ataupun mengurus Andalalin. Semua sudah diatur jelas dalam peraturan daerah,” tandasnya. Yw
Editor : Redaksi