Bayi Usia 1 Tahun Kesiram Air Panas, Hilal Ahmar: Apresiasi Buat RSUD Ki Ageng Brondong

realita.co
Anak Permata saat disambangi di rumah sakit. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Permata Ribi Renata Aprilia, anak berusia 1 tahun, warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, harus dirawat di rumah sakit dengan kondisi kulit wajah melepuh, karena tak sengaja tersiram air panas.

Anak ke empat dari pasangan suami istri (pasutri), Mubin dan Nuri Irnawati tersebut dirawat di ruang Ar Rohman, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ki Ageng, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun saat ini sudah kembali kerumah lantaran kondisinya sudah membaik.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pengasuh Daycare di Depok yang Menyiram Air Panas ke Balita

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Cakrawala Keadilan", Hilal Ahmar, mengatakan orang tua anak tersebut sempat khawatir dengan biaya di rumah sakit, melihat kondisi ekonominya yang tidak mampu. Sementara anaknya tersebut belum tercantum dalam dokumen kependudukan.

"Karena setelah lahir, anak ini belum dibuatkan akta kelahiran, sehingga namanya juga belum masuk Kartu Keluarga, dan otomatis belum DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jadi khawatir tidak bisa terakses bantuan atau keringanan dari pemerintah," jelas pria kelahiran Pantura Lamongan itu, Sabtu (05/07/2025).

Baca juga: Rewel, Bayi Usia 2,5 Tahun di Batu, Disiksa Pasangan Kumpul Kebo Ibunya

"Selanjutnya kami bantu untuk mengurus dokumen tersebut dengan koordinasi dengan pak Camat Paciran, dan alhamdulillah semua dokumen itu selesai dalam waktu sehari tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor Catatan Sipil Lamongan. Sehingga pasien bisa mendapat fasilitas perawatan gratis dari Rumah Sakit," terusnya.

Lebih lanjut, Hilal menyampaikan apresiasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ki Ageng, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, atas kemudahan pelayanan.

"Kami sampaikan terima kasih untuk Dokter Rida, selaku Direktur Rumah Sakit Ki Ageng Brondong. Karena mempermudah pelayanan, walaupun hanya menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), tapi bisa dilayani dengan baik dan gratis. Mudah-mudahan kedepan pelayanannya terus seperti ini. Dan bisa ditingkatkan dengan pelayanan khusus ODGJ, seperti harapan kami sebelumnya," pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru