Polisi Beberkan Kronologi Pengasuh Daycare di Depok yang Menyiram Air Panas ke Balita

DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pengasuh daycare dengan inisial S (31).

Pengasuh tersebut bekerja di daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Kota Depok.

Pelaku sendiri diamankan karena dengan tega menyiram air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan jika kedua orang tua korban baru menitipkan anaknya itu pada bulan Agustus 2024.

Arya menerangkan, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kesal korban terus menangis.

"Ya, korban ini dititipkan pada pukul 05.30 WIB, lalu dijemput lagi pada 19.30 WIB malam," kata Arya, Rabu (4/12/2024).

Untuk waktu kejadian penyiraman air panas kepada korban itu, Arya menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 lalu.

"Nah saat itu pelaku menidurkan korban, selanjutnya kurang lebih sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dan menangis karena buang air besar," ungkapnya.

Arya menerangkan, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka kemudian mengambil air panas yang dimasak sendiri dan dituangkan ke bak berwarna kuning.

"Lalu saat itu, tersangka membuka baju korban dan membawa ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ucapnya.

"Nah karena korban ini menangis terus, tersangka tersulut marah dan langsung ambil air panas yang ada di bak kuning itu menggunakan gayung dan menyiram air panas sebanyak dua gayung ke tubuh korban pada bagian belakang," sambungnya.

Arya menuturkan, akibat siraman air panas tersebut, kulit korban mengelupas pada bagian punggung hingga leher.

"Setelah itu tersangka ini menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Tetapi ya sudah melepuh kulitnya itu," jelasnya.

Arya menerangkan, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut datang dan melihat kondisi korban, kemudian langsung menghubungi pelapor, di mana pelapor itu adalah orang tua korban.

"Selanjutnya korban langsung dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan dan perawatan," terangnya.

"Untuk kondisi korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit," tambahnya.

Arya pun menyampaikan prihatin atas peristiwa yang dialami korban yang masih belia ini dan mendoakan agar pulih kembali.

"Tentu kita turut prihatin dengan anak ini, karena kan memang kulitnya itu ngelupas cukup parah," paparnya.

Akibar perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.

"Terkait ancaman hukumannya itu maksimal 5 tahun penjara ya," tandasnya.Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru