Pria Asal Sukodadi Lamongan Dibekuk Polisi, Diduga Gelapkan Mobil

realita.co
SR (kaos putih) saat diamanan di Mapolres Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Seorang pria berinisial SR (38) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Mapolres Lamongan, setelah dilaporkan oleh MN, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, peristiwa bermula pada Senin, 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, MN bersama saksi J-F-H, mengantar mobil Mitsubishi Lancer miliknya ke rumah SR di Desa Bandungsari, Sukodadi Kabupeten Lamongan.

Baca juga: Anggota TNI AL yang Terlibat Pembunuhan Bos Rental, Terancam Hukuman Mati

"Sebelumnya, korban dan terduga pelaku ini sudah berjanji bahwa terduga pelaku tesebut akan membantu mengurus servis mobil di bengkel dekat rumahnya," jelasnya Ipda Hamzaid, Jumat (11/7/2025).

Setibanya di rumah SR, korban diminta untuk meninggalkan mobilnya karena SR mengatakan akan mengurus servis sendiri dengan tukang servis di dekat rumahnya.

" Karena korban dan terduga pelaku sudah kenal, kemudian menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK kendaraan tersebut kepada terduga pelaku dengan janji servis akan selesai dalam waktu dua hari atau paling lambat satu minggu. Setelah itu, korban pulang," lanjut Kasi Humas.

Namun selang dua hari, SR menelepon MN dengan alasan meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. MN pun mengizinkan. Namun, satu minggu kemudian, SR mendatangi rumah MN dengan membawa satu unit mobil Daihatsu Sigra. SR mengaku bahwa mobil yang dibawanya tersebut milik anaknya dan dapat digunakan korban untuk keperluan sehari - hari.

"Tak lama, mobil Sigra tersebut diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata mobil tersebut adalah mobil rental atau sewaan," tambahnya.

Baca juga: Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

Kecurigaan MN semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook, ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang. MN segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar.

"Korban yang merasa dirugikan, korban, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Lamongan," jelasnya

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 2 Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan.

"Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis 3 Juli 2025 di salah satu tempat di wilayah Mojokerto," ungkapnya.

Baca juga: Kapolsek Cinangka Bantah Tolak Permintaan Pendampingan Bos Rental Cs

Selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polos S 1408 WS, sebagai barang bukti ," pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru