Usman Ependi Siap Gantikan Almarhum Andi Raya Miko di DPRD Kota Madiun, Lewat Proses PAW

realita.co
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, menunjukkan surat rekomendasi PAW dari DPP PDI Perjuangan.

MADIUN (Realita) - Susunan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Madiun akan segera mengalami perubahan.

Hal ini menyusul proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan DPC PDI Perjuangan Kota Madiun untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan almarhum Andi Raya Miko Saputro.

Baca juga: BAGUNA DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi PAW dari DPP PDI Perjuangan. Surat tersebut ditandatangani tertanggal 7 Juli 2025, dan telah resmi disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Madiun pada hari ini Jumat, (11 Juli 2025).

"Surat rekomendasi PAW dari DPP sudah kami terima dan hari ini langsung kami teruskan ke DPRD Kota Madiun," ujar Anton.

Menurutnya, kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Madiun menjadi kosong sejak wafatnya Andi Raya Miko Saputro pada 16 Mei 2025. Mengacu pada mekanisme internal partai, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun mengajukan permohonan resmi kepada DPP untuk menentukan pengganti.

"DPP kemudian menetapkan Usman Ependi sebagai pengganti melalui proses evaluasi internal dan memperhatikan hasil Pemilu Legislatif 2024. Usman adalah caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, meliputi Kecamatan Manguharjo, yang dalam pemilu lalu menempati nomor urut satu dan memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum Andi Raya," imbuhnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Resmi Ajukan 6 Calon Ketua DPC dan 3 Calon DPD Jatim 

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan PAW ke DPP dilakukan DPC pada 16 Juni 2025, dan hanya berselang kurang dari sebulan kemudian, rekomendasi resmi diterbitkan oleh DPP.

Selain itu, proses PAW sesuai regulasi akan memakan waktu paling lama 25 hari kerja. Setelah surat diajukan ke DPRD, dalam waktu maksimal tiga hari kerja, pimpinan DPRD wajib meneruskannya ke KPU Kota Madiun untuk proses verifikasi administrasi dan perolehan suara.

"Disini, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menyampaikan hasil verifikasi ke DPRD. Harapan kami, seluruh proses ini bisa tuntas sesuai jadwal agar anggota fraksi yang baru bisa segera menjalankan tugas-tugas kedewanan," terang Anton Kusumo

Baca juga: Resmi! Usman Ependi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun, Gantikan Almarhum Andi Raya

Menurutnya, usai proses verifikasi oleh KPU rampung dan dinyatakan sah, maka DPRD akan menjadwalkan pelantikan Usman Ependi sebagai anggota dewan definitif dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Langkah cepat yang kita ambil ini, menunjukkan komitmen PDIP dalam menjaga keberlangsungan fungsi legislatif serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Madiun, terutama di Dapil 4," tandas Anton Kusumo.stw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru