Jatim Satu-satunya Provinsi Masuk PPKM Level 1

realita.co

SURABAYA – Provinsi Jawa Timur satu-satunya provinsi di Indonesia yang mampu melandaikan kasus COVID-19 secara signifikan hingga berada di PPKM level 1, berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan. Untuk mempertahankan itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur secara khusus membentuk tim yang mengawasi tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata.

"Alhamdulillah, atas kerja sama, gotong royong dan kekompakan kita semua, Jawa Timur menjadi provinsi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang masuk Level 1," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, usai rapat evaluasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam (17/9/2021).

Baca juga: Level 2, Petugas Gabungan di Lamongan Kembali Perketat Prokes Covid-19

Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan bahwa hal itu merupakan capaian luar biasa di Jatim. Namun demikian, pihaknya tidak berpuas diri karena pandemi COVID-19 menurutnya masih belum selesai. Karena itu masih diperlukan kekompakan pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan lagi pencapaian itu.

Baca juga: Kasus Kematian karena Corona di Jatim, Hampir 0 Persen

"Baru 10 kabupaten/kota yang benar-benar Llevel 1, kemudian ada 26 kabupaten/kota yang menduduki level 2, dan masih ada dua kabupaten yang menduduki level 3. Yang masih level 3 ini kami akan tingkatkan menjadi level 2 dan yang level 2 mudah-mudahan bisa menambah kepada yang level 1, dan yang level 1 bisa dipertahankan," ujarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi, Nico Afinta, mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan berupaya mempertahankan capaian-capaian itu dengan membuat satuan tugas yang khusus mengawasi tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan tempat wisata untuk memastikan adanya penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Rombongan Gowes Terobos Masuk Pantai Kondang Merak di Masa PPKM, Sutiaji Minta Maaf

Ada sanksi-sanksi disiapkan kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, dari teguran lisan, tulisan, dan sanksi-sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku di tingkat lokal. "Sasaran dari satgas ini, yaitu satu tempat-tempat keramaian, lalu dua tempat wisata, tiga tempat untuk timbulnya antisipasi penyebaran COVID-19 seperti pariwisata tadi," ujar Nico.iva

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru