Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Sejoli Jadi Pesakitan PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Sejoli di Surabaya saat disidang di PN Surabaya. Mereka ditangkap usai edarkan sabu dan sembunyikan sabu di pot bunga. Foto: dok. RS

SURABAYA (Realita)- Sejoli Daniel Angga Putra Septian dan Aviva Mauliddyah Sanita harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa atas tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Surabaya. Keduanya menyembunyikan sabu di balik pot bunga.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christiana perbuatan para terdakwa terjadi pada Mei 2025.Daniel diketahui memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram kepada seorang buron bernama Rijul (DPO), dengan kesepakatan harga Rp 1,2 juta. 

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

"Pembayaran dilakukan secara transfer sebesar Rp 800 ribu, sementara sisanya akan dibayar setelah sabu berhasil dijual," ujar JPU Siska. 

Setelah menerima lokasi ranjauan sabu melalui pesan yang dikirim oleh nomor tak dikenal, Daniel bersama Aviva mengambil dua bungkus sabu dari dalam dan balik pot bunga di kawasan Ngagel, Surabaya. Mereka kemudian pulang ke rumahnya dan membagi sabu tersebut menjadi lima poket kecil.

Malam harinya, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat ditangkap, Aviva kedapatan menyembunyikan satu poket sabu seberat 0,168 gram dan timbangan elektrik di balik bajunya, dan mencoba melarikan diri untuk membuang barang bukti. "Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas," imbuh JPU. 

Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Dalam penggeledahan kemudian ditemukan empat poket sabu lain yang disimpan dalam dompet hijau di lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga satu bendel plastik klip, satu unit handphone, dan timbangan elektrik. 

Saat diperiksa petugas kedua terdakwa mengakui telah membeli sabu dari Rijul (DPO) sebanyak dua kali pada April 2025, masing-masing seharga Rp 200 ribu. Atas perbuatannya Daniel dan Aviva didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan menjual, membeli, dan menjadi perantara narkotika golongan I tanpa izin.rin

Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu  dari Balik Penjara

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru