SURABAYA (Realita)— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes, petugas berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi yang digelar pada Rabu (30/7/2025) ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengawasan petugas di lapangan.
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
“Hari ini kami bagi menjadi dua tim. Untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo berdasarkan aduan warga, sementara di Kecamatan Tandes berdasarkan temuan langsung petugas,” ungkap Zaini.
Ia menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan menekan kerugian negara, operasi ini juga merupakan bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
Zaini juga memastikan bahwa Satpol PP akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, kepolisian, kejaksaan, serta masyarakat dan perangkat wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai, dengan total mencapai lebih dari 500.000 batang.
“Jika ditaksir, nilai barang mencapai lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta,” jelas Gatot.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti ditemukan di Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
“Seluruh rokok yang kami temukan tidak memiliki pita cukai alias polos,” katanya.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai Sidoarjo.
“Barang akan kami sita, ditetapkan sebagai milik negara, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” terang Gatot.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memintai keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan rokok ilegal tersebut.
“Orang-orang yang ada di lokasi kami panggil sebagai saksi, kami telusuri apakah mereka pemilik toko, pemilik barang, atau hanya karyawan,” ujarnya.
Gatot menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar toko kelontong, tapi juga lokasi produksi, pasar, hingga daerah perbatasan.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
“Kami menyisir semua lini distribusi, mulai dari produksi hingga pemasaran. Ini demi membatasi ruang gerak rokok ilegal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ini melanggar pasal 54, dengan ancaman pidana atau denda sebagai bentuk ultimum remedium,” ucap Gatot.
Di akhir pernyataannya, Gatot mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai.
“Silakan melapor ke Satpol PP atau hotline Bravo Bea Cukai di 1500225. Semua pengaduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.yudhi
Editor : Redaksi