JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan harga penjualan bayi ke Singapura oleh sindikat.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut dijual 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta per bayi.
Baca juga: Karena Desakan Ekonomi, Mama Muda Jual Bayinya Rp 20 Juta
“Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Polisi sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan sebelum diperdagangkan ke luar negeri.
Transaksi Gunakan Akta Notaris dan Rekening di Singapura
Surawan menjelaskan, harga tersebut diperoleh dari belasan akta notaris yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Akta-akta tersebut berbahasa Inggris dan disusun di Kalimantan.
“Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” kata Surawan.
Selain dokumen, polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik para pelaku. Dana hasil transaksi disebut mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura. Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat ini adalah Lily alias Popo.
Modus Video Call
Menurut Surawan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisasi. Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.
“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.
Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.
“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.
25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.
Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi. “Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Penjara Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.rin
Editor : Redaksi