Tim Resmob Polres Batu Tangkap Pelaku Terduga Pembobol Brankas Logam Mulia Kurang Dari 48 Jam

BATU (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Tim Resmob bergerak cepat tidak kurang dari 48 jam berhasil meringkus kedua terduga pelaku pembobol brangkas logam mulia senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu. pada Minggu (8/2/2026) dini hari. 

Kedua pelaku berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Polisi berhasil mengamankan sejumblah barang bukti kunci, Satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan Satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman dalam keteranganya menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan korban, AN (36), yang mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru saja kembali ke rumah terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan. Kata Kasi Humas Polres Batu. Senin (9/2/2026) 

"Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000," ungkap Ps. Kasi Humas Iptu M
Huda Rohman

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Yudha melakukan olah TKP dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.Tersangka RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB.

" Tersangka DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut,"

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pungkasnya.(Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru