JAKARTA (Realita) - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 penjara perkara suap Harun Masiku.
Baca juga: Gus Nur, Napi yang Dibui karena Nuduh Ijazah Jokowi Palsu, Dapat Amnesti dari Prabowo
Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR , untuk membahas surat Presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti.
Baca juga: Hasto: Terima Kasih Pak Prabowo dan Bu Mega
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong," ungkap Dasco pada konperensi Pers di Gedung DPR, Kamis (31/07/2025).
Kemudian DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk diantaranya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Dapat Amnesti, Prabowo Ampuni Kesalahan Hasto
"Tentang amnesti 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,' lanjutnya.
Editor : Redaksi