Gus Nur, Napi yang Dibui karena Nuduh Ijazah Jokowi Palsu, Dapat Amnesti dari Prabowo

realita.co
Gus Nur. Foto: YOutube Us

JAKARTA (Realita)- Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nama Gus Nur termasuk dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Selain Gus Nur, tokoh yang mendapat amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Projo Desak Prabowo Beri Amnesti untuk Silfester Matutina

Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Hasto: Terima Kasih Pak Prabowo dan Bu Mega

Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono. Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran. 

Baca juga: Dapat Amnesti, Prabowo Ampuni Kesalahan Hasto

Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru