Komisi Kejaksaan: Kasus Silfester Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum Indonesia

realita.co
Silfester (kanan) saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) lalu. Foto: Tom

JAKARTA (Realita)– Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nur Rohman menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski Silfester sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Menurut dia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK. 

Baca juga: Kejagung Klaim Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Buru Silfester Matutina

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman, Selasa (12/8/2025).

Putusan Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). 

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut. Belakangan, ia mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025. 

Baca juga: Kritik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Silfester, Mahfud MD: Mungkin Ada Sesuatu yang Besar

Nur Rohman mengingatkan, menunda eksekusi hingga menunggu putusan PK justru akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK,” ujar dia. 

Nur Rohman pun berharap eksekusi terhadap Silfester dapat dilakukan sebelum persidangan PK digelar.

Baca juga: Aparat Lamban, Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap Silfester

“Harapannya, sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” kata Pujiyono. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan bahwa Silfester bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru