MADIUN (Realita) - Seorang warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, bernama, Agus Sunarko resmi mengadukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun ke Polres Madiun Kota, Selasa (19/8/2025).
Pengaduan tersebut dilakukan lantaran Agus menduga sawah miliknya telah diuruk dengan material sedimen bercampur sampah. Akibatnya, lahan yang semestinya bisa ditanami padi itu kini rusak dan tidak bisa lagi berproduksi.
“Lahan sawah saya ditimbun dengan tanah bercampur plastik, pecahan kaca, dan kayu. Akibatnya jadi tidak bisa ditanami lagi,” ucap Agus.
Agus mengaku sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah berupaya mencari jalan damai dengan pihak terkait, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas. “Pihak PU hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melapor ke pimpinan, tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba
Ia pun meminta agar Dinas PUPR bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. “Kalau memang mau diganti rugi atau tukar guling, silakan. Yang jelas, sawah saya sudah tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Dalam melapor ke kepolisian, Agus didampingi anggota DPRD Kota Madiun, Dwi Jatmiko atau yang akrab disapa Koko Patihan. Kehadirannya disebut hanya untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian dari aparat maupun pemerintah.
“Kasus ini sudah diarahkan ke tindak pidana khusus. Karena kalau masuk pidana umum, pasal pengrusakan itu biasanya terkait benda yang bisa dijadikan barang bukti,” jelas Dwi Jatmiko.
Menurutnya, tindakan pengurukan tersebut berpotensi merusak tidak hanya lahan pertanian milik Agus, tetapi juga lingkungan sekitar. “Dari pihak PU pun sudah mengakui dan meminta maaf, hanya saja hingga sekarang belum ada solusi nyata,” pungkasnya.yat
Editor : Redaksi