SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menertibkan reklame ilegal maupun yang sudah habis masa izinnya. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat sebanyak 155 reklame telah dibongkar Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: PT WSG Buka Kronologi Pengaduan Ika, Sempat Bingung Kini Capai Kesepakatan Kerja
“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” kata Zaini, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, penertiban menyasar berbagai titik mulai dari ruang publik hingga pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.
Baca juga: Tarik PKL Pasar Tumpah ke Dalam Pasar, PT Pasar Surya Gratiskan Sewa Stan 3 Bulan
Menurut Zaini, reklame tanpa izin merugikan daerah karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.
Sebelum pembongkaran, Satpol PP juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.
Baca juga: Dari Bahu Jalan ke Lantai 2, PKL Kuliner Pucang Anom Siap Bikin Pasar Makin Hidup
Zaini memastikan kegiatan ini tidak bersifat insidental, melainkan rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan pelanggaran reklame yang ditemui di lapangan.
“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi