JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tengah dalam kondisi sakit. Saat ini, Silfester juga masih berada di Indonesia.
Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Baca juga: Jika Mau, Kejagung Sangat Mudah Menangkap Silfester
"Yang jelas yang bersangkutan (Silfester) sampai terakhir, kan, yang bersangkutan sakit di rumah sakit, sekarang masih di Indonesia. Yang jelas masih di Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip pada Rabu (17/9).
Anang tak menjelaskan lebih lanjut sakit apa yang diderita oleh Silfester. Ia juga menyerahkan ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor untuk menentukan langkah hukum yang diambil.
"Saya belum tahu itu [melakukan pencekalan terhadap Silfester], coba nanti tanya ke Kejari Jakarta Selatan, langkah-langkah hukum apa yang mereka ambil," ucap dia.
"Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan [Kejari Jakarta Selatan] untuk menjalankan langkah-langkah hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kajari Jakarta Selatan itu menekankan bahwa langkah eksekusi terhadap Silfester sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
"Yang jelas itu sudah, perkara itu sudah inkrah. Tinggal dilaksanakan eksekusi. Eksekutornya kebetulan, kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Anang.
"Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai rencana eksekusi itu.
Kasus Silfester Matutina
Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Baca juga: Terpidana Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Netizen Tuding Kejaksaan Cemen
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.
Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8) lalu.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” tambahnya.
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Husain dalam klarifikasinya kepada kumparan, Senin (4/8).
Baca juga: Rakyat Tak Percaya Kejaksaan Bisa Tangkap Silfester
Husain juga mengatakan, JK dengan tegas membantah pernah bertemu Silfester.
"Pak JK tegas membantah pernah bertemu Silfester," lanjutnya lagi.
Putri JK, Muchlisa Kalla, menyampaikan hal yang serupa. Dia menyebut bahwa tidak pernah ada pertemuan ayahnya dengan Silfester.
“Pembohong. Tidak pernah bertemu bapak. Dia buronan,” ujarnya.
"Tidak ada perdamaian. Permintaan maaf diterima, namun proses hukum tetap lanjut,” pungkas dia.
Terbaru, Silfester juga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dia dua kali tak hadir dalam sidang PK, sehingga permohonannya gugur.ran
Editor : Redaksi