Jadi Pengedar Pil Koplo, LC Karaoke di Ponorogo Dibekuk

realita.co
Tersangka IPC saat ditunjukan dalam pers rilis kasus narkoba. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Praktik haram yang dilakukan seorang pemandu lagu (LC) di salah satu rumah karaoke berinisial IPC (30) berakhir sudah. Wanita asal Bandung Provinsi Jawa Barat ini dibeluk Anggota Sat-Narkoba Polres Ponorogo lantaran kedapatan mengedarkan pil doble L (Pil Koplo). Petugas mengamankan ratusan pil dari kasus ini.

Kapolres Ponorogo AKBP Andien Wisnu Sudibyo mengatakan, tersangka ditangkap petugas di rumah kos-kosannya di wilayah Kota Ponorogo. Dari penggeledahan di tempat tersangka tinggal petugas mengamankan 260 butir pil koplo berbagai merek siap edar.

Baca juga: Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU

“ Jadi tersangka ini bekerja sebagai freelance di tempat hiburan malam di Kota Ponorogo, dan menyambi juga sebagai pengedar pil koplo,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).

Andien mengungkapkan dari pemeriksaan petugas, tersangka baru mengedarkan pil haram itu 3 bulan lalu. Dimana obat-obatan terlarang itu ia dapat dari seorang distributor di wilayah Madiun yang ia pesan secara online menggunakan jasa kurir online.

Baca juga: 30 Hektar Tanaman Padi Mati Akibat Banjir, Pemkab Ponorogo Baru Lakukan Pendataan

“ Alasannya digunakan sendiri, tapi setelah diperiksa lebih jauh ternyata di jual ke tamu-tamunya di tempat ia bekerja. Uang hasil penjualan pil dobel L ini uang gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Andien menambahkan, untuk satu paket pil dobel L berisikan 20 butir, tersangka menjual dengan harga Rp 50 ribu-Rp 70 ribu.

Baca juga: Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo

“ Dari tangan tersangka kita amankan pil koplo merek Trihexcyphenidyl sebanyak 150 butir, dan Tramadol 115 butir dan 116 butir. Ada uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dan handphone serta plastik klip,” tambahnya.

Akibat perbuatanya, IPC terancam hukuman 14 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 436 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru