Warga Resah, Komisi C DPRD Surabaya Sidak Klaim Sepihak Lahan oleh PT KAI

realita.co
Sidak ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, pada Rabu (24/9/2025).

SURABAYA (Realita) — Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai respon atas keluhan warga terkait klaim sepihak atas lahan pemukiman oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca juga: Ketua Komisi A Ajak Warga Surabaya Tempuh Jalur Legislatif

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, bersama beberapa anggota dewan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan keresahan atas status lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun, yang tiba-tiba diklaim sebagai aset PT KAI.

Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan bahwa batas wilayah tersebut telah ditetapkan sejak lama dan diakui secara administratif.

“Dulu ini bagian dari RW 2, tapi sejak 2006 dialihkan ke RW 3 oleh keputusan lurah. Patok dan plang batas ada secara fisik, kok sekarang diklaim semua,” ujarnya.

Kejadian serupa dialami oleh Indira Happy R., warga RT 04, yang rumahnya telah bersertifikat atas nama ibunya sejak 2015. Ia baru mengetahui adanya klaim PT KAI ketika proses roya di BPN ditolak pada tahun ini.

“Kami beli rumah ini secara legal, balik nama lancar, bahkan sertifikatnya pernah dijaminkan ke bank. Tapi saat mau urus roya, baru tahu tanah kami diblokir. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI,” jelasnya.

Baca juga: Banjir Surabaya, DPRD Minta Kecamatan Lebih Aktif

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C Buchori Imron menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ATR/BPN dan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini.

“Kami ingin warga tenang. Ini bukan sekadar masalah RW 3, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih aktif dan diakui secara hukum.

Baca juga: Dinas Peternakan dan DPRD Jatim Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

“Kalau blokir ini sudah 9 tahun dan tidak ada tindak lanjut dari PT KAI, maka menurut aturan, klaimnya gugur otomatis. Warga punya bukti legal, BPN harusnya melindungi, bukan malah membiarkan,” katanya.

Komisi C berkomitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Rencananya, perwakilan DPRD akan menyampaikan langsung aspirasi warga ke DPR RI pada 15 Oktober 2025 mendatang.

“Kami akan bawa ini sampai ke Senayan. Jangan sampai hak-hak warga terus digantung karena klaim yang tidak berdasar,” tegas Sukadar.cin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru