Perkuat Perlindungan Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Perpanjang Perjanjian Kerja Sama

realita.co
Dirut Bank Jatim dan Kajati Jatim usai teken PKS bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

SURABAYA (Realita) - Dalam rangka memperluas jalinan sinergitas, PT Baank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara

Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian kerja sama tersebut diteken Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, Senin (22/9/2025) lalu.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Winardi menyampaikan, manajemen mengapresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim.

”Kami mengucapkan terima kasih pada Kejati Jatim yang telah bersedia memberikan bantuan pada kami dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara," ujarnya.

"Kerja sama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” jelasnya.

Winardi menerangkan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bukan yang pertama kali dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka dukungan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi.

”Hal ini terlaksana mengingat sangat pentingnya peran Kejaksaan bagi Bank Jatim dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia," papar Winardi.

"Itulah yang mendasari
dilaksanakannya penandatanganan PKS antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini,” lanjutnya.

Menurut Winardi, selama ini wujud sinergitas atas kerja sama yang telah terjalin antara Bank Jatim dengan Kejaksaan telah memberikan manfaat yang sangat berarti.

Baca juga: Sinergi BI dan Pemprov Jatim Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Lebaran

Antara lain disebutkan, Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kemudian, Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit oleh debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur.

Selain itu, Kejaksaan juga telah membantu Bank Jatim untuk memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan.

Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.

Baca juga: JConnect Ramadan Vaganza 2026 Hadirkan Pengalaman Baru: Balon Udara Pertama di Surabaya

"Maka dari itu, atas banyaknya dampak positif dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kejaksaan, dengan ini kami berharap agar dampak positif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama ini,” ungkap Winardi.

Sementara itu, Dr. Kuntadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan.

”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha," kata Kuntadi.

"Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru