Penyidikan Terhadap Rismon Sianipar Dihentikan PMJ, Dirreskrimum: Sejak, 14 April 2026

JAKARTA (Realita)- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus terhadap tersangka Rismon Hasiolan Sianipar dalam tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7, Jokowi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menerangkan, bahwa penyidik sudah menerbitkan SP3 pada, Selasa, 14 April 2026 kemarin.

"Penyidik sudah menerbitkan SP3 di 14 April 2026 kemarin terhadap Rismon Hasiolan Sianipar," ujar Iman Imanuddin, Jum'at (17/4/2026).

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Kemudian sebelumnya, dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada, 15 Januari 2026 lalu, juga dihentikan dengan kasus yang sama.

"Sama penyidikan terhadap keduanya dihentikan melalui proses RJ," ungkapnya.

Ketiga tersangka sudah melakukan perdamaian dengan pelapor dalam tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7," sambungnya.

Rismon Sianipar juga sempat membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Rismon juga menyambangi kediaman Jokowi di Solo untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan mengajukan restorative justice. (Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru