SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Anthony Wisanto dalam perkara penipuan kerja sama modal proyek senilai hampir Rp1,9 miliar. Anthony dinyatakan terbukti menipu rekannya, Kelvin Winata, dengan modus investasi proyek pemerintah di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Tirta PN Surabaya, Jumat, 10 Oktober 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ernawati saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan masa penahanan Anthony dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Anthony menawarkan kerja sama modal usaha kepada Kelvin Winata untuk sejumlah proyek pemerintah. Ia menjanjikan keuntungan 8 persen dari modal yang diserahkan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Tergiur iming-iming tersebut, Kelvin kemudian mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Anthony, dengan total mencapai Rp1,925 miliar. Dana tersebut diklaim Anthony akan digunakan untuk proyek-proyek pembangunan di NTT, seperti Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, pengadaan mebel di SDN 47 Lameroro, Kabupaten Bombana, dan proyek pembangunan Rumah Sakit Bombana.
Namun belakangan terungkap, seluruh proyek tersebut bukan milik Anthony. Tender sebenarnya dimenangkan oleh pihak lain, termasuk CV Zilan Jaya dan CV Alula. Meski berulang kali diminta, Anthony tak pernah mengembalikan uang yang telah diserahkan Kelvin.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
“Total kerugian korban mencapai Rp1,925 miliar,” ungkap JPU dalam berkas tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Anthony terbukti melakukan penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.yudhi
Editor : Redaksi