SURABAYA (Realita)- Sidang penipuan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Devy Indriany digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam perkara ini, korban Galih Kusumawati mengaku dirugikan hingga Rp7,7 miliar akibat proyek yang belakangan diketahui fiktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Galih Kusumawati sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Galih menuturkan bahwa ia mengenal Devy sejak 2019. Saat itu, terdakwa yang mengaku menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan menawarkan kerja sama proyek PL di beberapa kantor kelurahan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
“Saya percaya karena yang bersangkutan ASN dan menunjukkan dokumen SPJ. Awalnya proyek berjalan lancar, tapi lama-lama banyak yang tidak cair,” ujar Galih di persidangan.
Menurut Galih, proyek yang ditawarkan meliputi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kipas angin. Terdakwa menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dengan masa pengembalian modal satu hingga dua bulan. Namun, dari sepuluh proyek yang dijanjikan, hanya tujuh yang memberikan keuntungan. “Dari 10 paket pekerjaan hanya 7 yang cair, sisanya tidak jelas. Kerugian saya sekitar Rp7,7 miliar,” kata Galih.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
Sementara itu, terdakwa Devy Indriany membantah keterangan saksi. Ia mengklaim bukan dirinya yang menawarkan kerja sama, melainkan Galih yang lebih dulu mengajukan diri karena memiliki dana menganggur.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Devy saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia diduga menawarkan investasi proyek fiktif di sepuluh kecamatan dan 33 kelurahan dengan iming-iming keuntungan setelah pencairan proyek.
Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, Devy Indriany didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.yudhi
Editor : Redaksi