SURABAYA (Realita)– Dua terdakwa kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, membantah tudingan bahwa mereka bersikap tidak kooperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Rohmad Amrulloh, melalui keterangan pers pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca juga: 24 Transgender Minum Cairan Pembersih bareng
Menurut Rohmad, proses persidangan kasus tersebut hingga kini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menepis kabar bahwa sidang dilakukan secara tertutup atau menghindari pantauan media.
“Kasus ini mendapat perhatian publik, sehingga tidak mungkin lepas dari pemantauan media. Namun, ada sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta persidangan, seperti tudingan para terdakwa mangkir atau bahkan isu bahwa sidang tidak pernah digelar,” kata Rohmad.
Baca juga: Sherine Campur Teh dengan Sianida lalu Dia Minum bareng 5 Temannya, Semuanya Tewas Keracunan
Ia mencontohkan pemberitaan yang menyebut terdakwa Sugiarto absen dari sidang pada Rabu, 8 Oktober 2025. Menurutnya, pada tanggal tersebut sidang memang digelar terpisah karena perbedaan jadwal saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tegaskan, sidang tetap berlangsung sesuai agenda. Hanya saja waktunya berbeda karena saksi ahli yang dihadirkan untuk masing-masing terdakwa juga berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Makan Potas, Anak Usia 2 Tahun Meninggal
Rohmad berharap media dapat mematuhi prinsip kode etik jurnalistik, terutama dalam melakukan verifikasi informasi sebelum publikasi.
“Berita yang tidak sesuai fakta bisa menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Kami mohon agar pewarta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutupnya.yudhi
Editor : Redaksi