SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan turut ambil peran dalam penyediaan Lounge Pekerja Migran Indonesia di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diresmikan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Sebagai hasil sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan institusi lain, lounge ini berfokus untuk memberikan pelayanan terbaik dan menyeluruh bagi para Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyampaikan, kehadiran lounge merupakan bagian dari upaya memperluas kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah strategis seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN).
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pekerja migran dalam mengakses informasi serta layanan perlindungan sosial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak KP2MI, Disnakertrans, dan Injourney Airport atas dukungan dan kolaborasinya sehingga fasilitas ini dapat terwujud," ucap Roswita.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Surabaya Manfaatkan Diskon Iuran JKK–JKM 50 Persen
"Kami berharap Lounge PMI Juanda ini menjadi ruang pelayanan yang nyaman, informatif, dan inklusif, yang mencerminkan nilai-nilai pelayanan prima BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Roswita menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para PMI.
"Ke depan kami akan terus memperluas dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga agar setiap PMI dapat merasakan perlindungan menyeluruh sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Edi Sasono mengatakan, perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sangat penting, dikarenakan PMI telah banyak berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Perlindungan yang diberikan, lanjut Edi, diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). gan
Editor : Redaksi