SURABAYA (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang kali ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi manfaat program pada wali murid SMK Mater Amabilis Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut dihadiri sebanyak 120 wali murid yang anaknya akan melaksanakan program magang kerja.
Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak sekolah dan orang tua mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Savitri Dyah Puspitaningtyas, dalam sambutannya menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bukan hanya bagi pekerja formal, tetapi juga wajib diberikan kepada peserta magang kerja.
"Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35 Ayat (1), peserta pemagangan wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh pemberi kerja. Meski masih berstatus siswa, mereka tetap menghadapi risiko kerja yang harus diantisipasi," jelas Savitri.
Savitri menegaskan, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk calon tenaga kerja yang sedang magang.
"Risiko kerja itu nyata, bahkan dalam kegiatan belajar praktik di dunia industri. Karena itu, melalui perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kami ingin memastikan para siswa dapat belajar dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan tenang," tambahnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Surabaya Manfaatkan Diskon Iuran JKK–JKM 50 Persen
Melalui program JKK, peserta magang berhak mendapatkan manfaat berupa perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
"Sementara melalui JKM, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta apabila peserta wafat bukan akibat kecelakaan kerja," lanjutnya.
Kegiatan ini disambut baik jajaran guru dan wali siswa yang hadir, karena memberikan edukasi penting mengenai jaminan perlindungan risiko selama kegiatan magang berlangsung.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Program pemagangan merupakan bagian dari pembelajaran siswa sebagai persiapan memasuki dunia kerja, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Dengan kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda berharap semakin banyak sekolah kejuruan dan lembaga pendidikan vokasi yang memastikan peserta magang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang.gan
Editor : Redaksi