SURABAYA (Realita)– Tiga korban investasi bodong di Surabaya membeberkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Nur Laila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 Oktober 2025. Mereka mengaku tertipu oleh tawaran investasi bisnis ekspedisi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pengembalian modal cepat.
Jaksa Penuntut Umum Fathol dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, terdakwa menawarkan skema investasi pengiriman barang di kawasan Perak, Surabaya. Setiap investor dijanjikan keuntungan delapan persen dari modal dalam jangka waktu 12 hingga 15 hari kerja. Untuk meyakinkan calon korban, Nur Laila menampilkan aktivitas pengiriman kontainer melalui status WhatsApp seolah bisnis tersebut benar-benar berjalan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Salah satu korban, Sri Suningsih, menuturkan bahwa ia menginvestasikan dana sebesar Rp655 juta. Dari jumlah itu, terdakwa hanya mengembalikan Rp523 juta secara bertahap selama satu tahun, sementara Rp132 juta belum dikembalikan hingga kini. “Saya percaya karena dia bilang banyak temannya yang sudah dapat keuntungan,” ujar Sri di ruang sidang.
Di luar persidangan, Sri menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang amanah yang seharusnya digunakan untuk usaha ekspedisi, namun justru dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi. Ia sempat menerima keuntungan rutin sebesar delapan persen setiap dua minggu selama hampir setahun sebelum pembayaran terhenti.
Korban lainnya, Fitria Arifin, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, sedangkan Ainur Rohman kehilangan sekitar Rp600 juta. Mereka menyebut ada korban lain yang juga terjerat dengan nilai investasi lebih besar, masing-masing mencapai Rp1,4 miliar dan Rp800 juta. Namun, hanya tiga korban yang akhirnya melapor dan bersaksi di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
Jaksa Fathol mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan dana para korban tidak digunakan untuk bisnis ekspedisi sebagaimana dijanjikan. “Uang itu justru diserahkan kepada seseorang bernama Robiyatun (berkas terpisah) dan digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,” katanya.
Total kerugian akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam sidang yang sama, Nur Laila membenarkan sebagian besar keterangan para korban. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
Terpisah, kuasa hukum para korban, Memo Alta Zebua, SH MH, menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana di rekening Robiyatun. Menurut Memo, sebagian uang yang dikirim kliennya, Sri Suningsih, kepada Nur Laila ternyata diteruskan ke rekening Robiyatun sosok yang tidak pernah dikenal oleh korban.
“Pertanyaannya, mengapa rekening Robiyatun tidak ditelusuri? Padahal, salah satu pasal yang didakwakan mencakup unsur turut serta,” kata Memo. Ia menegaskan, penyidik seharusnya menelusuri jejak transaksi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.yudhi
Editor : Redaksi