SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Melly Olivia Lius, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaannya puluhan juta rupiah.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dalam sidang di ruang Tirta, Senin, 20 Oktober 2025. Hakim menyatakan Melly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius selama satu tahun empat bulan penjara,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara. Baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti tetap disimpan dalam berkas perkara, di antaranya:
Bendel mutasi uang keluar masuk dari rekening BCA atas nama CV Parama Onny Lestary dan Melly Olivia Lius, periode Januari–Maret 2024.
Fotokopi akta notaris pendirian CV Parama Onny Lestary, serta beberapa akta notaris lain terkait perusahaan tempat Melly bekerja.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
Kasus ini bermula ketika Melly, yang bekerja sebagai sales online dengan gaji Rp6,5 juta per bulan, menerima pesanan produk plastik dari sejumlah pelanggan, termasuk CV Trimitra. Nilai pesanan mencapai Rp43,5 juta.
Menurut kesaksian Bagus Ari Widiawoko, manajer CV Trimitra, pembayaran telah dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Melly. “Barang sudah kami terima, tapi uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan,” ujar Bagus di persidangan.
Belakangan terungkap, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan — CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita — melainkan dialihkan ke rekening CV Parama Onny Lestary, milik pribadi Melly.
Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
Dengan modus serupa, Melly juga menerima pembayaran dari Rumah Makan Padang Sederhana Gwalk Citra Raya Surabaya sebesar Rp539 ribu. Total kerugian perusahaan mencapai Rp44,05 juta.
Di hadapan majelis hakim, Melly mengakui perbuatannya. “Benar, Yang Mulia,” katanya lirih.
Direktur CV Delta Abstrak Kita, Kristono M. Widjaja, menyebut tindakan Melly menyebabkan kerugian finansial dan gangguan operasional perusahaan.yudhi
Editor : Redaksi