LAMONGAN (Realita) - Empat pria inisial MS (42), AS (34), NS (25) dan Y (21), yang keseluruhan merupakan warga asal Lampung berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan usai melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan bermodus ganjal mesin ATM.
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni mencari mesin ATM Bank BCA yang berada di dalam mini market dan menunggu sasarannya di dalam mobil hingga melakukan aksi.
"Setelah melihat ada seseorang yang hendak masuk untuk mengambil uang di mesin ATM, pelaku MS mendahului korban tersebut untuk berpura-pura melakukan transaksi," kata AKBP Agus Dwi Suryanto saat menggelar press release pengungkapan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim, Iptu M. Yusuf Efendi, Kanit I Pidum, Iptu Sunandar dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan, Rabu (22/10).
Pelaku MS, masih menurut Kapolres, memasukkan sebuah tusuk gigi di lubang masuk kartu ATM, sementara korban mengantri di belakangnya, dan pelaku NS dan AS dibelakang korban. Kemudian setelah berpura-pura selesai melakukan transaksi, pelaku MS masih berada di sebelah korban. Sementara korban mulai menggunakan mesin ATM itu. Akan tetapi saat korban memasukkan kartu ATM nya, tidak bisa masuk," terusnya.
Tanpa rasa curiga, korban pun menerima tawaran MS yang ingin membantu memasukkan kartu.
"Pada saat korban menyerahkan kartu ATM nya. Pelaku MS pun mengganti kartu korban dengan kartu ATM yang sudah dimodifikasi dan disiapkan oleh pelaku. Hingga kartu itupun masuk dan pelaku MS pergi meninggalkan korban. Namun dua pelaku lainya yakni NS dan AS masih berada di belakang korban untuk melihat PIN ATM nya," paparnya.
Karena selalu gagal meski beberapa kali memasukkan kode PIN, korban pun mempersilahkan NS untuk giliran melakukan transaksi. "Pelaku NS berkata pada korban, kalau mungkin kartunya rusak. Hingga korban pun pergi," lanjut Kapolres.
Berbekal kartu korban yang berhasil ditukar dan kode PIN yang sudah diketahui, para pelaku pun menarik uang yang ada di rekening korban di mesin ATM lainnya.
"Pelaku tarik uang tunai sebesar sembilan juta tiga ratus ribu rupiah, secara bertahap sebanyak tujuh kali di beberapa mesin ATM di Lamongan," ungkap Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyidikan dan berhasil meringkus ke empatnya di Daerah Istimewa Jogjakarta.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 16 kartu ATM BCA, dua kartu ATM BRI, satu bungkus tusuk gigi, satu buah gergaji dengan ujung melengkung yang digunakan untuk mrncabut tusuk gigi didalam mesin ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tandas Kapolres.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi