GABDEM Laporkan Indikasi Korupsi Proyek Command Center Bernilai Fantastis di Bawaslu ke KPK

realita.co
Rahmat Bagja. Foto: Dok Ang

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses laporan masyarakat atas dugaan korupsi proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu RI itu dilaporkan ke KPK oleh Organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Rahmat Bagja terkait dugaan korupsi sejumlah proyek senilai Rp715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp339 miliar untuk Command Center.

Baca juga: Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK. Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar,” kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Guntur menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp1,14 miliar. Sementara proyek Command Center diduga merugikan negara hingga Rp11 miliar.

“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Guntur.

Tak hanya melaporkan ke Gedung Merah Putih, Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung turut mengusut kasus yang cukup fantastis ini.

“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap; Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” tegas Guntur.

Baca juga: Money Politic Masih Rawan Dalam Pilkada, Ketua Bawaslu: Ada Sanksi Pidana

Rahmat Bagja dilaporkan atas proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Terpisah, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).

“Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah,” kata Asep.

Baca juga: Perkuat Pengawasan, Bawaslu Cilegon Gelar Media Meeting

Apabila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.

“Baru nanti naik ke penyelidikan. Baru itu pindah deputi, pindah deputi. Begitu ya. Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu,” ungkap Asep. (Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru