Setya Novanto Terancam Masuk Penjara lagi

realita.co
Setya Novanto saat ditahan KPK. Foto: Dok Beb

JAKARTA (Realita)- Setya Novanto alias Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bebas bersyarat. Keputusan tersebut pun nyatanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum ARRUKI dan LP3H, Boyamin Saiman. Adapun sidang perdana gugatan bebas bersyarat Setya Novanto digelar hari ini, Rabu (29/10/2025).

“Sebagaimana diketahui, Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” tutur Boyamin.

Gugatan Boyamin tercatat dalam register gugatan Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Menurutnya, bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” jelas dia.

Boyamin berharap, gugatannya dikabulkan oleh PTUN, sehingga Setya Novanto mesti kembali menjalani masa hukumannya di tahanan.

“Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” Boyamin menandaskan.

Diketahui, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.tan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru