SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Muhammad Darmawanto bin Sudiarto Soegito. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait investasi jual beli tas impor bermerek Hermes yang merugikan korban hingga Rp800 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Susanti saat membacakan putusan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menuntut Darmawanto dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
Kasus ini berawal pada akhir November 2023. Saat itu, Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui aplikasi WhatsApp menggunakan ponsel Samsung Galaxy A05 miliknya. Ia meminta beberapa foto dan spesifikasi tas Hermes untuk ditawarkan kepada calon investor.
Setelah menerima foto-foto tersebut, Darmawanto menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar, menawarkan kerja sama pengadaan tas impor bermerek Hermes dengan janji keuntungan 10 persen. Untuk meyakinkan calon investornya, ia mengirimkan foto-foto tas lengkap dan mengklaim sudah ada pembeli yang menunggu.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
Tergiur dengan tawaran itu, Prima Andre menyerahkan modal sebesar Rp500 juta melalui transfer bank atas bantuan rekannya, Rendys Oktarias, ke rekening atas nama Darmawanto. Beberapa hari kemudian, pada 9 Desember 2023, Darmawanto kembali meminta tambahan modal Rp300 juta dengan janji pengembalian modal plus keuntungan sebelum akhir Desember 2023.
Namun, uang tersebut tak pernah digunakan untuk bisnis jual beli tas seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan, dana itu justru dipakai Darmawanto untuk membayar utang pribadi, antara lain kepada saksi Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp200 juta dan kepada Nur Chelsa Ragil Pracasti sebesar Rp150 juta.
Hingga waktu yang dijanjikan tiba, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan. Akibat perbuatan Darmawanto, korban Prima Andre mengalami kerugian Rp800 juta.
Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain printout percakapan WhatsApp, bukti setoran tunai, rekening koran, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 berwarna biru dongker.
Selain itu, hakim memerintahkan agar satu kartu ATM Bank BCA atas nama Muhammad Darmawanto dirampas untuk dimusnahkan.yudik
Editor : Redaksi