JAKARTA (Realita) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, buronan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Mahfud menilai lambannya penangkapan tersebut mengundang tanda tanya besar, bahkan mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi Silfester.
Baca juga: Kejagung Klaim Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Buru Silfester Matutina
“Masa nangkap Silfester enggak bisa? Kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Selasa, 4 November 2025.
Kritik Terbuka untuk Kejaksaan Agung
Mahfud menegaskan, Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut.
Menurutnya, lembaga tersebut memiliki rekam jejak dan kemampuan besar dalam menangani perkara korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus Pertamina dan Surya Darmadi.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silfester enggak bisa,” kata Mahfud.
Baca juga: Aparat Lamban, Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap Silfester
Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang seharusnya bisa langsung dikerahkan untuk mengeksekusi Silfester tanpa perlu menunggu instruksi tambahan dari pimpinan.
“Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan. Mestinya langsung perintahkan, bisa itu. Enggak usah nunggu-nunggu,” tegas Mahfud.
“Noda bagi Dunia Hukum”
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, kegagalan Kejaksaan dalam mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan cermin lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Minta UGM Tak Mati-matian Bela Jokowi
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” ucap Mahfud.
Ia menambahkan, kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana perkara besar bisa ditangani dengan cepat, sementara eksekusi terhadap kasus kecil seperti ini justru diabaikan.yat
Editor : Redaksi