SURABAYA (Realita)- Abdul Wasik (32) asal Sampang, Madura, diamankan warga setelah mencuri ponsel di kamar Mislyanto (49) Rusun Sombo Blok K/402 Jl Sumbo, Simokerto, Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi mengatakan, kejadian bermula tersangka berhasil menggondol Hp andvance hijau di ruang tamu korban yang sedang tertidur.
Baca juga: Curi HP, Dijemput Polisi
Namun aksi tersangka dipergoki anak korban yang langsung berteriak maling sehingga membangungkan ayahnya. Warga di sekitar lokasi bergegas mengejar dan mengepung.
Baca juga: Emak-Emak Kepergok Curi HP
Warga yang tak dapat menahan emosi lalu menjadikan tersangka sebagai sansak hidup, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Simokerto dalam kondisi babak belur.
Baca juga: Komplotan Pencuri Nasabah Bank Beraksi di Depok, Polisi Tangkap Dua Pelaku
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Advance hijau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkas Kompol Sidik Samsul.Sd
Editor : Redaksi