Komplotan Pencuri Nasabah Bank Beraksi di Depok, Polisi Tangkap Dua Pelaku

DEPOK (Realita) - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Bojongsari setelah membawa kabur uang tunai senilai Rp300 juta milik seorang nasabah bank.

Aksi kejahatan ini terjadi di depan sebuah bengkel di Jalan Raya Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.41 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (58) dan N (29), sementara tiga pelaku lainnya, termasuk eksekutor utama berinisial I, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan saksi berangkat dari rumah menuju Bank Mandiri Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil pribadi untuk menarik uang tunai.

"Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali ke kediamannya di Pengasinan, Kota Depok," jelas Kapolsek.

Namun, kata Kapolsek, dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara motor yang ternyata bagian dari komplotan pelaku memberi tahu korban bahwa ban mobilnya bocor.

Merasa tidak aman, korban kemudian menepi di bengkel wilayah Bojongsari.

"Salah satu pelaku menyusup ke dalam mobil dan mengambil tas berisi uang. Beruntung, aksi tersebut disadari oleh saksi," bebernya.

Kapolsek menjelaskan, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sedangkan pelaku lainnya tertangkap saat mencoba kabur.

Meski sebagian uang sempat berhamburan di jalan, warga dan petugas berhasil mengamankan Rp138,3 juta dari total uang Rp300 juta yang sempat dibawa kabur.

"Kerugian korban tercatat mencapai Rp161,7 juta," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, Kapolsek mengungkap bahwa komplotan ini telah mengintai korban sejak berada di area bank.

Bahkan, pelaku berinisial I, sempat menyapa korban secara langsung untuk menggali informasi.

"Pelaku sempat bertanya, ‘Bu, ibu mau ngambil uang?’ di dalam area bank. Itu jadi petunjuk awal bahwa korban sudah diawasi," ungkapnya.

Kedua tersangka yang telah diamankan, RS dan N, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polsek Bojongsari berkomitmen untuk terus memburu tiga pelaku lainnya yang masuk DPO.

"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara terang benderang. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," tegasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …