PAMEKASAN (Realita)- Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus bentrok dua kelompok pemuda di Kabupaten Pamekasan, yang mengakibatkan pria bernama Warisor Rasyid (27), tewas, 1 orang kritis, dan 2 lainnya luka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AD, MF, RN, dan AH. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB, di sisi barat monumen Arek Lancor atau depan masjid agung Asy-Syuhada.
Baca juga: Rebutan Lahan, Bentrokan Kembali Pecah di Sukahaji Bandung
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan satu orang inisial AH ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Baca juga: Diwarnai Pelemparan Molotov dan Sejumlah Rumah Terbakar, Bentrok Warga di Makassar Makin Ricuh
Menurut AKBP Hendra, petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut, sehingga dimungkinkan jumlah tersangka akan bertambah."Motifnya kesalahpahaman yang dipengaruhi alkohol," ucapnya saat konferensi pers, Minggu malam (9/11/2025).
Lanjut Kapolres menyampaikan, untuk tersangka kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Baca juga: Bentrokan Pecah di Jalan Raya Bogor Depok, Polisi Amankan Sejumlah Orang
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, yaitu sebuah flashdisk yang berisi rekaman video pengeroyokan, sebilah pisau, satu helm, dan kaus milik salah satu tersangka.mat
Editor : Redaksi