Khamim Tohari Akan Membela dan Mengawal Warga Junggo Sampai Tuntas

realita.co
Khamim Tohari. Foto: Dok Suprianto

BATU (Realita)- Khamim Tohari, S.Sos., anggota DPRD Kota Batu sekaligus warga asli Desa Tulungrejo memberikan tanggapanya terkait isu eksekusi lahan seluas 4.731 meter persegi di dusun Junggo yang telah ditempati 45 kepala keluarga.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak dr. Wedya Julianti bahwa 17 November 2025 akan ada pencocokan lahan yang akan di eksekusi. Terkait hal ini Khamim Tohari bersama Kepala Desa Tulungrejo akan tetap mengawal dan mendampingi warga dusun Junggo dengan harapan bisa diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Raperda PSU Antisipasi Pengembang Nakal yang Meresahkan Masyarakat

" Karena sesuai komitmen kami, kemarin itu kita akan mencicil tetapi ada hambatan dari Bank Jatim sehingga kita mohon waktunya biar sama-sama tidak dirugikan. Kami dan Warga tetap komitmen dengan perjanjian bahwa kita akan membayar," ucapnya

Pernyataan ini disampaikan langsung Khamim Tohari kepada awak media saat dihubungi lewat Telpon selulernya. Sabtu (15/11/2025)

Khamim Tohari, S.Sos., menegaskan sekali lagi pihaknya tetap akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Ia tidak memungkiri memang ada kesalahan karena waktunya sudah jatuh tempo belum selesai pembayaran.

Baca juga: Ketua DPRD Dukung Langkah Strategis Pemkot Batu Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

" Sekali lagi kami memohon waktunya sampai selesai proses di Bank Jatim dan kami tetap komitmen untuk membayar dengan harapan bisa diberikan kelonggaran waktu sampai tuntas proses tersebut. Kalau proses di Bank Jatim sudah beres kita akan selesaikan pembayaran ke dr. Wedya Julianti," tegas Khamim Tohari.

Mudah-mudahan kedepanya ada jalan tengah yang terbaik dan tidak saling merugikan kedua belah pihak " Karena kita juga tahu diri dan taat aturan bahwa mereka menempati lahanya orang tapi kita tetap akan mengawal proses tersebut," terangnya.

" Yang jelas kami sebagai tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Kota Batu akan terus berjuang untuk membela mereka dengan berbagai cara salah satunya mengajukan lagi perdamaian. Tentunya kesepakatan untuk membayar melalui bantuan dari Bank Jatim karena ini sedang proses kurang sedikit lagi sudah selesai," tegasnya.

Baca juga: Pembelaan Khamim Tohari Bersama Kuasa Termohon Membuahkan Hasil, Warga Gembira

Khamim Tohari menambahkan, mereka menempati lahan tersebut sudah cukup lama bahkan sudah bertahun- tahun, pihaknya juga tidak rela kalau mereka terusir dari lokasi.

" Nanti kami perlu bertemu pihak dari dr. Wedya Julianti untuk membahas lagi terkait hal ini, tetapi kami akan menjalankan kewajiban atas kesepakatan yang sudah ditetapkan nantinya termasuk ganti rugi cuma kita mohon waktunya saja dengan harapan kita saling menerima," pungkas Khamim Tohari. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru