SURABAYA (Realita)— Terdakwa Ferly Putra Pratama mengaku menerima bayaran hingga Rp 20 juta per bulan karena membantu menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencarian Google. Pengakuan itu ia sampaikan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 18 November 2025.
Sebelum memeriksa Ferly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan dua anggota kepolisian, Arif dan Firdaus, sebagai saksi. Arif mengatakan, Ferly ditangkap di Bandara Juanda setelah timnya mengantongi informasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online.
Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
“Terdakwa terpantau baru tiba di Bandara Juanda Surabaya, maka kami lakukan penangkapan,” kata Arif di ruang sidang.
Dari pemeriksaan ponsel Ferly, polisi menemukan aktivitas yang menunjukkan ia sebelumnya berada di Batam dan juga bermain judi online. Arif menyebut Ferly berperan meningkatkan visibilitas situs judi dengan memperkuat sinyal trafik—yang berdampak pada naiknya peringkat situs itu di Google.
“Terdakwa membantu bandar judi online dengan menaikkan rating situs,” ujar Arif.
JPU menambahkan, dari ponsel Ferly ditemukan sekitar 100 tautan situs judi yang peringkatnya berhasil ia dorong ke posisi teratas ketika pengguna membuka peramban Google Chrome. Ferly mengakui hal itu dan menyebut ia dibayar Rp 3 juta untuk setiap pekerjaan.
Dalam pemeriksaan, Ferly menjelaskan bahwa ia bisa melakukan teknik tersebut setelah belajar dari rekan-rekannya. Menurut dia, para bandar judi berupaya memanfaatkan celah algoritma Google untuk menembus pembatasan pemerintah terhadap situs judi online.
Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili
“Di Indonesia terbatas orang yang bisa mengerjakan hal seperti ini, sementara orang luar melihatnya sebagai peluang,” kata Ferly.
Ia mengaku menerima Rp 1 juta untuk setiap kenaikan peringkat yang berhasil ia kerjakan. Ia juga mengungkap, sejumlah pihak dari Kamboja mencarinya untuk menawarkan pekerjaan optimasi situs menggunakan teknik Search Engine Optimization (SEO).
“Secara teknis basic-nya SEO. Orang Kamboja melihat itu lalu menawarkan pekerjaan,” ujar dia.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Ferly Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara
Ferly juga mengaku sempat ikut bermain judi online karena tergiur. Namun ia menegaskan tidak terafiliasi dengan bandar mana pun. “Saya kerjakan itu secara freelance,” ucapnya.
Selama sekitar empat hingga lima bulan melakukan aktivitas tersebut, Ferly mengaku memperoleh pendapatan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Atas perbuatannya, Ferly dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai perjudian.yudhi
Editor : Redaksi