KENDAL (Realita)- Warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, tepatnya di Persimpangan Irsalina berhasil menangkap 2 remaja yang diduga melakukan aksi kekerasan di sekitar wilayah tersebut pada Minggu 23 November 2025, pukul 04:30 WIB.
Kedua pelaku tersebut diduga melakukan kekerasan karena membawa barang bukti berupa Senjata Tajam (Sajam).
Baca juga: Remaja 15 Tahun Bunuh Kakek 73 Tahun di Loksado
Warga yang berada di lokasi kejadian geram dan langsung memberikan efek jera kepada 2 remaja tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Hendak Tawuran, Tujuh Bocah Ingusan Diamankan Patroli Presisi
Di dalan video, diperlihatkan luka dan darah yang mengalir di bagian kepala 2 remaja yang diduga melakukan aksi kekerasan di Karangayu, Cepiring, Kendal.kus
Editor : Redaksi