MADIUN (Realita) - Setelah tertangkapnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Madiun Kota sebagai bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Ungkap Gratifikasi Proyek, KPK Obok-Obok Rumah Ketua KONI hingga Anggota Dewan
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus suap jual beli jabatan di internal Pemkab Ponorogo.
Untuk kelancaran proses pemeriksaan, sejak Senin (1/12/2025), KPK menggunakan fasilitas milik Polres Madiun Kota sebagai lokasi pemeriksaan para pejabat yang dipanggil.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan yang dilakukan KPK di lingkungan Polres. Ia menegaskan bahwa Polres Madiun Kota hanya menyediakan tempat untuk proses hukum tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Obok-Obok Kantor PT Widya Satria di Surabaya
“KPK cuma meminjam Gedung Bhara Daksa untuk melakukan pemeriksaan yang ada kaitannya dengan kasus di Ponorogo,” ujar Iptu Ubaidillah pada Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sejak Senin hingga Jumat (5/12/2025). Seluruh proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.
Baca juga: Direktur RSUD dr.Harjono Setor Miliaran Rupiah ke Bupati Ponorogo agar Jabatannya Diperpanjang
“Sepenuhnya wewenang KPK. Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat,” tegasnya.
Dengan berlangsungnya pemeriksaan intensif ini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo tersebut.yat
Editor : Redaksi