Dalam 2 Minggu, 112 Jukir Liar di Surabaya 'Digaruk'

realita.co
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Foto: Dok Diskominfo

SURABAYA (Realita) - Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bergerak cepat menertibkan praktik juru parkir (jukir) liar yang marak di sejumlah tempat usaha.

Dalam kurun waktu 14 hari terakhir, sebanyak 112 jukir liar berhasil diamankan dari berbagai titik di Kota Surabaya.

Baca juga: SUP.ID Surabaya Apresiasi Rencana Muskot KORMI Surabaya 2026

Penertiban tersebut menyasar area tempat usaha yang seharusnya masuk dalam objek pajak parkir, seperti minimarket dan kawasan komersial lainnya. Keberadaan jukir liar dinilai merugikan konsumen, pemilik usaha, serta berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menata sistem parkir agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. Ia juga menyoroti praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan serta jukir yang tidak memiliki atribut resmi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1x2 Meter di Tambaksari

Selain penindakan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan mendorong penerapan sistem parkir terintegrasi, seperti penggunaan palang parkir otomatis atau one gate system.

Sistem ini diharapkan mampu mencatat data parkir secara akurat dan mencegah manipulasi laporan.

Baca juga: Kehilangan Sosok Sahabat, Wali Kota Eri Meneteskan Air Mata di Samping Peti Jenazah Ketua DPRD Surabaya

Pemkot Surabaya bersama Polrestabes memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kenyamanan masyarakat serta meningkatkan tata kelola parkir yang lebih profesional di Kota Surabaya.mag

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru