SURABAYA (Realita)— Aset milik Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp 1,5 triliun baru kembali ke pangkuan negara setelah dikuasai pihak swasta selama hampir 20 tahun. Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut pemulihan ini sebagai capaian kinerja. Namun, di balik angka fantastis tersebut, tersimpan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, sepanjang 2025 lembaganya berhasil menyelamatkan 219 sertifikat hak milik (SHM) aset Pemkot Surabaya dengan luas total sekitar 42 hektare. Aset-aset itu sebelumnya dikuasai sejumlah pihak swasta tanpa perpanjangan hak guna bangunan (HGB). “Tanah-tanah ini tidak lagi memiliki dasar penguasaan karena HGB-nya tidak diperpanjang. Pemkot kemudian meminta pendampingan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” kata Ajie dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya, Rollana Mumpuni, mengungkapkan sebagian besar aset itu telah berpindah penguasaan sejak awal 2000-an. Salah satu yang terbesar berasal dari PT Arbena dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Fakta bahwa aset bernilai triliunan rupiah bisa dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun tanpa penarikan kembali menimbulkan sorotan. Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pengawasan aset Pemkot selama ini berjalan, serta apakah ada kelalaian atau pembiaran dari pejabat terkait.
Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta
Pemulihan aset ini ikut mendongkrak kontribusi Kejari Surabaya terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada 2025, Kejari Surabaya mencatat realisasi PNBP sebesar Rp 10 miliar melonjak lebih dari 300 persen dari target Rp 3 miliar. Sumber PNBP antara lain berasal dari sewa tanah dan bangunan, pengelolaan badan usaha, hingga denda perkara pidana dan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kejari Surabaya juga menangani sejumlah perkara korupsi yang masih berjalan. Ajie menyebut ada penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum terkait aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), termasuk penguasaan lahan di kawasan Pacar Keling. Dalam perkara lain, Kejari menyidik dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Mulyosari dengan total lima tersangka di beberapa kasus berbeda.
Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba
Menurut Ajie, dari perkara-perkara tersebut Kejari telah menyelamatkan aset negara milik PT KAI senilai sekitar Rp 21 miliar serta aset terkait proyek Waduk Sepat Surabaya.
Sementara itu, sepanjang 2025 Kejari Surabaya menerima 1.793 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan perkara pencurian menjadi yang paling dominan. Kejari juga menyelesaikan 56 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan meraih peringkat pertama se-Jawa Timur dalam penerapan RJ.yudhi
Editor : Redaksi