ADD Desa di Pacitan Turun Rp 4 Miliar pada 2026

realita.co
Sigit Dani Yulianto. Foto: Dok

PACITAN (Realita) - Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD pada tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar. Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp89 miliar.

Baca juga: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Pacitan Rp122,4 M

“Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

Meski mengalami penurunan secara nominal, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan porsi ADD terhadap DAU. Jika pada tahun sebelumnya ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka pada 2026 naik menjadi lebih dari 11 persen.

“Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

Baca juga: Belum Pasti, Ekonomi Kreatif di Pacitan Masih Menggantung

Terkait petunjuk teknis penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak terdapat perubahan kebijakan. Pemerintah desa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penggunaan ADD masih diprioritaskan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), biaya rapat, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, ADD juga digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

Baca juga: Klinik Terapi Pengobatan Alat Vital Surabaya Kang Asep Makmur

Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian serta pengelolaan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya.gas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru