Dikenal Dekat dengan Jokowi hingga Syahrini, Haji Isam segera Diperiksa KPK

realita.co
H. Isam.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan saksi yang menyebut Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus suap pajak. Keterangan itu, akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang tersebut.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui

Ali mengatakan tim jaksa akan membuktikan perbuatan para terdakwa di kasus itu. Dengan cara mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," kata Ali.

Haji Isam bukan orang sembarangan. Dia adalah tokoh  yang tak asing dalam dunia politik maupun bisnis di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Dia dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group. Haji Isam dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi - Amin dalam Pilpres 2020. Sebaliknya, Presiden Joko Widodo juga pernah meresmikian pabrik gula raksasa milik Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga sering digosipkan dekat dengan artis-artis cantik. Pada tahun 2019 lalu lalu, Haji Isam digosipkan dekat dengan Syahrini. Kabar itu muncul sebelum Syahrini menikah dengan pria lain. Haji Isam juga pernah dikabarkan dekat dengan Yuni Shara.

Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat

Penyanyi cantik Yuni Shara pernah digosipkan dengan Haji Isam sekitar 2015 silam. Mantan kekasih Raffi Ahmad itu pernah memamerkan pose di helikopter Jhonlin Air Transport (JAT) milik Haji Isam.

Namun, semua kabar itu hingga saat ini belum ada bukti kuatnya.

Kini Haji Isam kesandung masalah. Dirinya disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Hal tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yusmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?," tanya jaksa kepada Yusmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru